Pasutri dan 2 Anaknya Usia 5 Tahun di Kendari Diseruduk Mobil Boks Terpelanting 30 Meter, 1 Tewas
Ilustrasi garis polisi tempat kejadian perkara alias TKP. (ANTARA-Kornelis Kaha)

Bagikan:

SULTRA - Pasangan suami istri (pasutri) dan dua anaknya mengalami kecelakaan di Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kota Kendari, Sulawesi Utara (Sultra). Motor yang ditumpangi satu keluarga itu diseruduk dari belakang oleh mobil boks.

Kasat Lalu Lintas (Lantas) Polresta Kendari AKP Muchsin mengatakan, sang suami yang mengendarai motor dinyatakan tewas di lokasi kejadian.

"Di mana saat kecelakaan itu terjadi, Ramadan yang mengendarai sepeda motor itu berboncengan dengan istrinya Riska Nurjana Dari (33) dan dua anaknya bernama Hanna (5) dan Zaviyar (5)," kata Muchsin di Kendari, Senin 3 Juli, disitat Antara.

Muchsin menjelaskan, peristiwa kecelakaan itu terjadi saat mobil boks yang dikemudikan Ariful Jainuri (24) bernomor polisi DT 9591 DH bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah barat Pasar Baru menuju Korumba

Bersamaan dengan itu, sepeda motor bernopol DT 3442 OF yang dikendarai Ramadan dan keluarganya bergerak satu arah dengan mobil boks tersebut

"Sesampainya di TKP (tempat kejadian perkara), pengendara motor itu berupaya berpindah lajur ke kanan, sehingga ditabrak dari belakang oleh mobil boks Ariful Jainuri," ungkapnya.

Muchsin menyebutkan, tabrakan itu menyebabkan Ramadan dan boncengannya terpelanting sekitar 30 meter ke depan.

Ramadan mengalami pendarahan pada telinga dan hidung, patah pada bagian leher, dan luka ringan pada siku. Pengendara motor itu dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Sementara istri dan anak korban mengalami luka-luka dan lecet pada sekitar alis," ujarnya.

Usai kecelakaan, para korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan perawatan medis.

"Langkah-langkah yang dilakukan, mendatangi dan mengamankan dan mengolah TKP, mencatat identitas saksi, mengamankan barang bukti, membuat gambar sketsa kasar TKP, dan mengecek korban di RS Bhayangkara Kendari," ujar Muchsin