Bagikan:

SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ini sesuai instruksi Mendagri untuk perpanjang PPKM mulai 26 Januari sampai 8 Februari mendatang, untuk menekan kasus COVID-19 di Indonesia.

"Pemerintah pusat memutuskan PPKM diperpanjang selama 14 hari, mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021," ujar Khofifah dalam keterangannya, Selasa, 26 Januari.

Pada PPKM tahap pertama, hanya 15 kabupaten/kota di Jatim yang menerapkan PPKM, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung.

Namun melalui keputusan Gubernur Jatim dengan Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Pemprov Jatim menambah dua daerah untuk menerapkan PPKM, yakni Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Pamekasan, Madura.

"Semoga pengorbanan kita ini tidak sia-sia, dan angka kasus positif COVID-19 bisa terus menurun. Aamiin," kata Khofifah.

Khofifah juga mengingatkan kepada masyarakat Jatim untuk tetap menjaga dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Tujuannya semata-mata untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di Jatim.

"Kembali saya ingatkan untuk terus menjaga protokol kesehatan, demi kebaikan dan keselamatan kita bersama di masa pandemi COVID-19 ini," imbuhnya.

Pemberlakuan PPKM di Jatim diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Penyebab PPKM Jatim diperpanjang lantaran penurunan mobilitas masyarakat belum mencapai 40 persen selama PPKM.

Ada beberapa aturan PPKM di Jatim yang harus dipatuhi oleh berbagai pihak, mulai mencakup soal jam malam, work from home (WFH), work form office (WFO) sebesar 25 persen, proses belajar mengajar para siswa secara daring atau online, hingga jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai pukul 20.00 WIB.