Bagikan:

MATARAM - Kantor Penghubung Komisi Yudisial Nusa Tenggara Barat mengingatkan kepada seluruh hakim yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum agar menjunjung tinggi muruah peradilan.

"Kami mengimbau kepada seluruh hakim yang menjalankan tugas profesinya agar menjunjung tinggi muruah peradilan yang mulia, dan jangan mempermalukan institusi Mahkamah Agung sendiri," kata Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial NTB Ridho Ardian Pratama dikutip ANTARA, Jumat 23 Juni.

Ridho menyampaikan secara khusus imbauan tersebut kepada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram.

"Terlebih lagi bagi hakim-hakim yang bertugas di pengadilan tipikor," ujarnya.

Ridho turut mengingatkan bahwa bukan hanya pihaknya yang menjalankan peran pengawasan terhadap perilaku hakim, melainkan ada juga pengawasan langsung dari Mahkamah Agung melalui Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Mystery Shopper.

Sebagai sebuah lembaga independen, Ridho mengatakan bahwa Komisi Yudisial maupun Satgasus Mystery Shopper juga dapat melakukan tindakan tegas terhadap hakim yang terbukti melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Meskipun enggan mengungkapkan kepada publik terkait dengan hasil pengawasan rutin di NTB, Ridho menegaskan bahwa pihaknya tetap memantau dan mengawasi perilaku hakim.

"Komisi Yudisial pada dasarnya sangat menghormati independensi hakim dalam menjalankan hukum acara. Namun, kami sangat prihatin apabila masih saja ada upaya untuk merendahkan muruah peradilan dengan melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan kode etik," ucap dia.

Ridho mengungkapkan ada sedikitnya dua proses persidangan yang kini menjadi atensi pengawasan Komisi Yudisial, yakni sidang perkara korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah, dan perkara korupsi program penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) di Kabupaten Lombok Timur.

Terkait dengan perkara korupsi program penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) di Kabupaten Lombok Timur, majelis hakim telah menunjukkan sikap independensi pada agenda sidang tuntutan untuk terdakwa Amiruddin dan Lalu Irham yang berlangsung pada Kamis (22/6) malam.

Kepada kedua terdakwa dan penasihat hukum, Hakim Ketua I Ketut Somanasa bersama hakim anggota Agung Prasetyo dan Djoko Soepriyono berpesan agar mereka tidak tergiur tawaran siapa pun yang mengatasnamakan majelis hakim untuk dapat meringankan atau membebaskan terdakwa dari hukuman pidana dengan cara meminta imbalan.

"Jangan dilayani, itu jelas bukan perintah dari majelis hakim dan panitera pengganti," kata Somanasa dalam sidang tersebut.

Kalaupun ada orang yang menawarkan demikian, dia mengharapkan kepada kedua terdakwa untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak pengawasan lembaga peradilan.

"Saudara terdakwa bisa menempuh jalur dengan melaporkan kepada atasan kami di sini, ada ketua pengadilan, bisa juga melalui badan pengawasan, bahkan KPK," ujarnya.