JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhati-hati dalam menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
"(KPU) Hati-hati. Hati-hati dong (masalah penetapan) DPT. Misalnya, kami (Bawaslu) temukan ada yang meninggal, tapi belum dicoret (dari DPT). Alasannya, belum ada surat kematiannya," ujar Bagja dilansir ANTARA, Rabu, 21 Juni.
Menurut Bagja, kehati-hatian dalam penetapan DPT dapat memastikan masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih bisa menggunakan hak tersebut di hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari.
Sebelumnya, Bagja menyampaikan Bawaslu menemukan sejumlah kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil pengawasan terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 pada 12 Februari-14 Maret 2023 lalu.
Kategori tersebut, di antaranya, ditemukan sebanyak 20.655 personel TNI/Polri masuk ke dalam daftar pemilih.
Sebanyak 20.655 personel TNI/Polri yang masuk sebagai daftar pemilih itu terdiri atas 11.457 personel TNI dan 9.198 personel Polri yang berasal dari sejumlah daerah.
Selain personel TNI/Polri, Bawaslu juga menemukan enam kategori pemilih TMS lainnya yang masuk ke dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
Pertama, ditemukan sebanyak 5.065.265 pemilih yang salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS). Mereka berasal dari Provinsi Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, NTT, dan Sulawesi Selatan.
Menurut Bawaslu, kemunculan pemilih yang salah penempatan TPS itu disebabkan adanya restrukturisasi TPS yang dilakukan oleh KPU dalam waktu singkat.
Kategori pemilih TMS berikutnya adalah masyarakat yang telah meninggal dunia. Bawaslu menemukan sebanyak 868.545 identitas warga yang telah meninggal dunia di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan NTT masih dimasukkan ke dalam daftar pemilih Pemilu 2024.
BACA JUGA:
Berikutnya, ada pula pemilih yang tidak dikenali. Bawaslu menemukan sebanyak 202.776 pemilih tidak dikenali dari Jawa Barat, Maluku Utara, Riau, DKI Jakarta, dan NTT.
Yang keempat, Bawaslu juga menemukan kategori pemilih TMS, yakni sebanyak 145.660 orang yang telah pindah domisili dari Jawa Barat, Riau, Sulawesi Utara, NTT, dan DKI Jakarta.
Kelima, ditemukan 94.956 orang pemilih di bawah umur di Lampung, Jawa Barat, NTT, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara. Keenam, ditemukan pula 78.365 pemilih bukan penduduk setempat di Lampung, Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan.
Bawaslu berharap seluruh temuan tersebut telah diselesaikan oleh KPU sebelum penetapan DPT Pemilu 2024.