Bagikan:

NTB - Komisi Yudisial (KY) memberikan atensi terhadap proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan sarana lainnya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Koordinator Kantor Penghubung KY NTB, Ridho Ardian Pratama, mengatakan majelis hakim yang memimpin perkara melibatkan eks Kepala Disperindag Dompu Sri Suzana itu tetap menegakkan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Kami tidak segan-segan berkoordinasi dengan tim mystery shopper jika diduga ada penyimpangan dan pelanggaran KEPPH dalam sidang perkara ini," kata Ridho melalui sambungan telepon, Jumat 1 September, disitat Antara.

Mystery shopper merupakan satuan tugas khusus (satgasus) dari Mahkamah Agung (MA) yang berfungsi melakukan pengawasan dan memiliki kewenangan dalam mengambil tindakan tegas terhadap hakim yang terbukti melanggar KEPPH.

Dengan kewenangan serupa, Ridho menegaskan KY telah menaruh atensi terhadap proses persidangan dari perkara tersebut.

"Tentu pengawasan tidak hanya dalam perkara ini, tetapi juga sidang secara umum yang berjalan di pengadilan," ujarnya.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan dari proses persidangan perkara tersebut, Ridho mengatakan bahwa KY NTB telah meminta dukungan pusat.

"Jadi, kami sudah usulkan ke pusat untuk pemantauan. Sekarang tinggal menunggu disposisi apakah pemantauan dilakukan secara terbuka atau tertutup," ujarnya.

Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa, yakni Sri Suzana sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), kemudian Iskandar dengan peran pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan Yanrik dari pelaksana pengadaan.

Pada hari Jumat (1/9), Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdana Sri Suzana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Mukhlasssuddin sebagai ketua bersama anggota hakim karier Irlina dan Fadhli Hanra dari hakim ad hoc tipikor.

Atas izin majelis hakim, penuntut umum hanya membacakan pokok dari dakwaan milik Sri Suzana dan untuk uraian dakwaan dari perkara yang menyeret mantan Kepala Disperindag Kabupaten Dompu tersebut dianggap telah dibacakan.

Dalam persidangan, hakim turut menyatakan untuk melanjutkan status tahanan kota terdakwa dengan meminta agar tetap hadir dalam agenda persidangan.

Sri Suzana dalam perkara ini didakwa dengan sangkaan pidana sesuai dengan aturan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Salah satu alat bukti yang menguatkan dari penerapan sangkaan pidana tersebut adalah hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp398 juta dari nilai pengadaan Rp1,42 miliar.

Pada tahap penyidikan, jaksa sempat melakukan penahanan terhadap Sri Suzana. Penahanan dilaksanakan secara bersamaan dengan dua terdakwa lain.

Namun, pada saat pihak kejaksaan hendak melakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum pada tanggal 10 Agustus 2023, hanya Sri Suzana yang tidak hadir karena alasan mengidap vertigo yang mengharuskan bersangkutan untuk menjalani perawatan medis di RSUD Kabupaten Dompu.

Alasan tersebut tidak menyertakan hasil cek laboratorium dari pihak rumah sakit.

Pihak kejaksaan pun sempat berencana melakukan tes kesehatan ulang terhadap Sri Suzana. Namun, hal itu tidak juga dilaksanakan, tetapi pada tanggal 15 Agustus 2023 perkara Sri Suzana sudah masuk ke meja penuntut umum dengan status tahanan kota.