NTB - Pengadilan Negeri (PN) Mataram menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Sri Suzana di kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan sarana lainnya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu.
Sri merupakan eks Kepala Disperindag Dompu yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dalam kasus ini. Tersangka ini sempat mengalami vertigo sehingga pemberkasan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu tertunda.
"Iya, sudah masuk perkara dengan nama terdakwa Sri Suzana. Kami terima dari Kejari Dompu," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin 21 Agustus, disitat Antara.
Sri bakal segera menjalani sidang. Meski demikian, untuk tanggalnya masih menunggu penetapan dari majelis hakim.
"Jadi, belum ada penetapan agenda sidang, masih menunggu dari majelis," ucap Kelik.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, berkas dua tersangka lainnya HI alias Iskandar dan Yanrik telah lebih dahulu lengkap alias P21. Bahkan keduanya telah dijadwalkan sidang perdana pada Kamis 24 Agustus medatang.
Sebelumnya, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera menyampaikan tersangka Sri Suzana tidak mengikuti tahap dua penyidik karena alasan mengidap penyakit vertigo yang mengharuskan bersangkutan untuk menjalani perawatan medis di RSUD Kabupaten Dompu. Namun, alasan tersebut tidak menyertakan hasil cek laboratorium dari pihak rumah sakit.
BACA JUGA:
Penyidik Kejari Dompu kemudian berkoordinasi dengan pihak RSUD Dompu untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka Sri Suzana untuks segera menjalani tahap dua.
"Jadi, sebelum tahap dua terhadap SS (Sri Suzana), penyidik akan memastikan kembali kondisi kesehatannya melalui keterangan dokter spesialis penyakit dalam dan saraf," ucap Efrien.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, Sri Suzana ditetapkan tersangka bersama Iskandar sekalu eks Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Dompu yang berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek, dan tersangka Yanrik sebagai pelaksana proyek.
Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan salah satu alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka adalah hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp398 juta.
Berdasarkan data dari laman resmi LPSE Kabupaten Dompu, pekerjaan proyek pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya ini menelan dana APBD Dompu dengan nilai Rp1,42 miliar.
Pengadaan dari proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial FA yang beralamat di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.