Korupsi Pengadaan Alat Diperindag Dompu NTB: 2 Tersangka Sidang Kamis, 1 Lagi Gugat Praperadilan Dinyatakan Vertigo
Dua tersangka HI dan Y di kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi pada Disperindag Dompu jelang ditahan di Lapas Kuripan, NTB, Kamis 10 Agustus. (Antara)

Bagikan:

NTB - Sidang dua tersangka HI alias Iskandar dan Yanrik di kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan sarana lainnya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu bakal digelar perdana pada Kamis 24 Agustus

"Iya, sesuai penetapan ketua pengadilan, sidang perdana untuk dua terdakwa berasal dari pelimpahan Kejari Dompu itu digelar Kamis (24 Agustus) mendatang)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Nusa Tneggara Barat (NTB), Jumat 18 Agustus, disitat Antara.

Kelik mengatakan Majelis Hakim yang bakal memimpin jalannya sidang perkara ini juga telah ditetapkan.

"Majelis hakimnya sama dengan susunan Ketua I Ketut Somanasa dan anggota Mahyudin Igo dari hakim karir dan Fadhli Hanra dari hakim Ad Hoc tipikor," ujarnya.

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Mataram, sidang perdana dua tersangka kasus korupsi alat metrologi dan sarana lainnya di Disperindag Dompu ini telah didaftarkan penuntut umum pada Rabu 16 Agustus.

Dalam agenda sidang perdana, pada Kamis 24 Agustus, tercatat ada sembilan jaksa yang masuk dalam barisan penuntut umum. Mereka berasal dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Dalam kasus korupsi ini telah ditetapkan tiga tersangka, selain HI alias Iskandar dan Yanrik terdapat tersangka Sri Suzana alias SS yang berkasnya belum P21.

Adapun tersangka Iskandar merupakan eks Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Dompu berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek, serta tersangka Yanrik sebagai pelaksana proyek.

Sementara tersangka Sri Suzana merupakan mantan Kepala Disperindag Dompu yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada tahun anggaran 2018.

Sebelumnya, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera sebelumnya mengatakan penyidik belum mengatakan Sri Suzana belum P21 lantaran mengidap penyakit vertigo sehingga dirawat di RSUD Kabupaten Dompu.

Namun, terkait dengan alasan yang menyatakan Sri Suzana mengidap vertigo tidak menyertakan hasil cek laboratorium dari pihak rumah sakit.

Efrien mengatakan dalam waktu dekat penyidik berencana melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan dokter spesialis untuk memastikan kondisi kesehatan Sri Suzana.

"Jadi, sebelum nantinya dilakukan tahap dua terhadap Sri Suzana, penyidik akan memastikan kembali kondisi kesehatannya melalui keterangan dokter spesialis penyakit dalam dan saraf," ucapnya.

Di satu sisi, sebelum berkas dua tersangka Iskandar dan Yanrik P21, tersangka Sri Suzana mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Dompu.

Upaya hukum tersebut terdaftar dengan registrasi perkara nomor: 7/Pid.Pra/2023/PN Dpu, tanggal 8 Agustus 2023.

Terkait