Bagikan:

DOMPU - Penyidik kejaksaan menggandeng inspektorat untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan kendaraan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu, Nusa Tenggara Barat.

"Untuk menghitung kerugian negara di kasus ini, kami sudah gandeng Inspektorat Dompu. Sekarang prosesnya sedang berjalan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Indra Zulkarnain yang ditemui di Mataram, dilasnir dari Antara, Senin, 16 Januari. 

Perihal adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Dompu yang sebelumnya menemukan indikasi penggelembungan harga barang dengan selisih Rp167 juta dari nominal pengadaan, Indra mengatakan penghitungan kali ini berbeda dengan hal tersebut.

"Artinya, temuan inspektorat Rp167 juta itu muncul sebelum pelaksanaan. Untuk kali ini, kami minta untuk melihat setelah pelaksanaan. Ada apa tidak. Itu makanya kami minta audit (hitung kerugian negara) ulang," ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini pun penyidik telah menemukan indikasi perbuatan pidana. Hal itu berkaitan dengan adanya pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi pengadaan.

Dengan adanya hal tersebut, muncul catatan kelebihan pembayaran yang kini masuk sebagai potensi kerugian negara.

Berdasarkan data dari laman resmi LPSE Kabupaten Dompu, anggaran pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya ini masuk dalam proyek di tahun 2018. Pekerjaan proyek ini menelan anggaran sedikitnya Rp1,42 miliar yang bersumber dari APBD Dompu.

Pengadaan dari proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial FA yang beralamat di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Pada tahap penyelidikan, pihak pelaksana proyek tercatat telah melakukan pemulihan kerugian negara sesuai LHP Inspektorat Dompu. Terkait hal tersebut, Indra mengatakan uang pemulihan itu kini masuk dalam catatan barang bukti sitaan di Kejari Dompu.