Bagikan:

JAMBI - Personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan satu unit truk yang mengangkut 6 kubik kayu tanpa dokumen resmi yang melintas di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan kejadian ini bermula adanya informasi dari masyarakat adanya dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi menggunakan truk dari Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Jambi.

"Polisi mengamankan satu unit kendaraan truk tanpa nomor polisi yang bermuatan kayu gergajian jenis rimba campuran sebanyak kurang lebih enam kubik," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 22 Juni. 

Dari penangkapan ini, Polda Jambi mengamankan dua pelaku yang mengendarai truk tersebut yaitu SU dan IR selaku kernet yang berada di samping sopir. 

Penangkapan ini, kata Mulia terjadi pada Jumat (16/6). Kedua pelaku serta barang bukti saat ini diamankan di Polda Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polda Jambi memastikan terus melakukan patroli untuk menindak setiap aktivitas ilegal logging di wilayah tersebut.

 Tindakan tegas oleh Ditreskrimsus Polda Jambi ini menunjukkan komitmen dalam memberantas kegiatan yang tidak berizin.