Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak bisa memaksa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menghadiri pemanggilan pada Senin, 19 Juni besok. Dia hanya diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi di kementerian yang dipimpinnya.

"Ini kan undangan pada permintaan keterangan yang artinya kami sedang kumpulkan bahan keterangan. Secara normatifnya (Syahrul Yasin Limpo, red) masih terperiksa bukan saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu, 18 Juni.

Kondisi ini membuat KPK tidak bisa menjemput paksa politikus Partai NasDem itu untuk dimintai keterangan, kata Ali. "Kalau saksi atau tersangka ada upaya paksanya," tegasnya.

"(Sementara, red) dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti di penyidikan, penuntutan maupun persidangan," sambung Ali.

Sebelumnya, KPK membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Hal ini merespons ramainya kabar beredar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya, KSD dan HTA ikut terseret dalam dugaan korupsi.

Upaya penindakan ini dilakukan sejak awal Januari. Ada puluhan orang yang sudah dimintai keterangan, seperti pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut.

Selanjutnya, penyelidik berupaya meminta keterangan dari Syahrul pada Jumat, 16 Juni. Hanya saja dia tak hadir karena bertugas di luar negeri, India.

Syahrul Yasin Limpo mengaku sudah meminta penundaan hingga 27 Juni mendatang. Hanya saja, komisi antirasuah tetap menjadwalkan pemeriksaan pada Senin, 19 Juni.