Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementaj) merupakan tindak lanjut laporan yang masuk. Dipastikan pengusutan bakal terus dilakukan.

"Sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK sehingga kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 14 Juni.

Ali belum memerinci soal penyelidikan di Kementan. Dia hanya membenarkan ada pihak yang sudah dimintai keterangan.

"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI," ujarnya.

Sebelumnya, dalam pesan beredar disebutkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya, KSD dan HTA ikut terseret dalam dugaan korupsi ini. Penyelidikan ini dikatakan sudah berjalan sejak 16 Januari.

Adapun pesan ini dikirimkan bersama tautan akun Instagram @pedeoproject. Di sana disebut, pasal tindak pidana yang diselidiki adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.