JAKARTA - Anak AG (15) dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Dia datang ke LPKA, langsung dilakukan test urin dan test pack.
Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi mengatakan AG tiba di LPKA Tangerang pada Rabu, 14 Juni, pukul 12.30 WIB. Dia datang ditemani kuasa hukumnya Mangatta Toding Alo.
“Iya betul di eksekusi di sini, baru datang pukul 12.30 WIB, ditemani kuasa hukumnya. Keluarganya sedang perjalanan,” kata Pratiwi saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Juni.
Pratiwi menjelaskan setibanya AG di tempatnya, dia langsung melakukan registrasi hingga tes kesehatan untuk memastikan kondisinya.
“Kita registrasi, kemudian setelah itu kita cek kesehatannya, karena dia perempuan kita cek tes pack apakah positif atau negatif, kan tetap hati-hati juga. Tes urinnya narkoba atau tidak,” ucapnya.
BACA JUGA:
Pratiwi juga menjelaskan tidak ada perlakuan khusus untuk anak AG. Dia juga akan ditempatkan dengan pelaku lain di LPKA.
“Tidak ada perlakuan khsusus, sama semua. Mungkin nanti hanya 2, nanti ada lagi yang pindahkan ke sini, biar ada temannya. Jadi AG dan pelaku lain. Satu lagi belum tau namanya,” ucapnya.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dan jaksa sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun pidana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). AG harus menjalani pidana 3,5 tahun di LPKA.
“Sudah inkrah 3,5 tahun. Sudah diputus MA," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi.