Bagikan:

KENDARI - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra melaksanakan tes urine bagi warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di tiga lapas setempat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Selasa, mengatakan tes urine dilakukan pihaknya kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Kendari, Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan Lapas Khusus Anak Kendari.

"Pengecekan hasil tes urine ini kolaborasi langsung Tim Satopspatnal Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra bersama BNN Provinsi Sultra," katanya, dikutip ANTARA, Selasa 31 Januari.

Dia menerangkan pemeriksaan urine kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan bekerja sama dengan BNN merupakan bentuk antisipasi serta peningkatan kewaspadaan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan Lapas Kelas IIA Kendari, LPP dan LPKA Kendari.

Pemeriksaan urine di Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 50 orang WBP, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 50 WBP dan LPKA Kelas II Kendari sebanyak 18 warga Binaan Pemasyarakatan.  

"Setelah melakukan tes urine kepada beberapa perwakilan WBP maka hasilnya semua negatif karena kejahatan narkoba masuk dalam prioritas untuk dicegah dan diselesaikan," tegas Muslim.

Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Sultra Harmawati mengatakan pihaknya sangat mendukung kegiatan tes urine dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

"Kami sangat mendukung bahkan kalau perlu dan memungkinkan akan diberikan bantuan alat pemeriksaan tes urine. Kami terus berkolaborasi dengan pihak Kemenkumham Sultra dalam rangka pencegahan dan peredaran gelap narkoba," kata Harmawati.

Pemeriksaan urine didampingi Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan I Gede Artayasa, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi La Ludi, beserta Tim Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra.