Bagikan:

SURABAYA - Mantan Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar, menjadi tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Samanhudi memberi informasi kepada para pelaku perampok, lantaran dendam dan sakit hati terhadap Santoso.

Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, menjelaskan perampokan itu bermula ketika Samanhudi bertemu dengan eksekutor perampokan.

Di mana mereka saat itu masih sama-sama ditahan di Lapas Kelas II A Sragen. Ketika itu, Samanhudi cerita kalau sakit hati dan punya dendam pribadi.

"Jadi, yang bersangkutan (Samanhudi) menceritakan terkait sakit hati dan dendam pribadinya (terhadap Santoso)," kata Lintar di Surabaya, Senin, 30 Januari.

Sayangnya, Lintar tidak menjelaskan dendam yang dimaksud Samanhudi. Alasannya masih dalam pendalaman penyidik.

Termasuk seluk beluk hingga pendanaan aksi perampokan, Lintar tidak menyebut soal motifnya terkait politik.

"Kami tidak melihat permasalahan politik. Ketika perbuatan pidana terjadi kita sebagai Polri wajib menindak," katanya.

Meski demikian, Lintar menegaskan Samanhudi memberikan informasi lengkap situasi dan kondisi penjagaan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Karenanya, aksi perampokan itu berjalan mulus. Uang Rp700 juta pun berhasil digasak.

"Uang digunakan pribadi para tersangka. Kita amankan uang kejahatan Rp233 juta," ujarnya. 

Khusus tersangka Samanhudi, polisi memastikan tersangka tidak ikut ambil bagian uang perampokan.

Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Samanhudi dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.