Polda Jatim Kerahkan Timsus Buru 2 Buronan Perampok Rumdin Wali Kota Blitar 
Jumpa pers Polda Jatim soal Samanhudi Anwar, tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso

Bagikan:

SURABAYA - Dua dari enam pelaku perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, masih buron. Polda Jawa Timur langsung mengerahkan tim khusus (Timsus), untuk memburu dua pelaku yang kini masukdalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dua tersangka yang buron adalah Oki Supriadi dan Medy Afrianto. Sekarang masih dalam pengejaran oleh Timsus," kata Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono di Surabaya, Selasa, 31 Januari.

Sementara empat tersangka yang sudah ditangkap adalah NT, ASM dan AJ yang merupakan sang eksekutor, dan tersangka Muhamad Samanhudi Anwar, mantan Walkot Blitar berperan memberi informasi seputar kondisi dan penjagaan rumah dinas.

Lintar menegaskan timsus yang telah dibentuk masih berada di lapangan. Mereka ditugaskan untuk menangkap tersangka Oky dan Medy yang kini buron.

"Tersangka yang buron Oki dan Medy harus ditangkap, karena keduanya juga berperan. Tidak ada yang tidak signifikan perannya. Makanya kita kejar," ujarnya.

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Pria kelahiran Blitar 8 Oktober 1957 itu, ditangkap di Moreno Futsal yang beralamat di Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar pada Jumat, 27 Januari 2023.

Sebelumnya, M Samanhudi Anwar pernah menjadi Wali Kota dua periode, yakni paa 2010-205 dan 206-2018. Ia juga pernah menjadi Ketua DPRD Blitar. Samanhudi juga tercatat sebagai alumnus Universitas Panca Bhakti (UPB) di Pontianak, Kalimantan Barat.

Pada 8 Juni 2018 lalu, Samanhudi pernah kena OTT KPK dan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi atas penerimaan suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar. Samanhudi sempat menjadi buronan, sebelum menyerahkan diri ke KPK.

Samanhudi sendiri harus dipenjara dalam kasus suap Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama. Dalam kasus itu Samanhudi divonis 5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis, 24 Januari 2019.

Samanhudi baru bebas bersyarat tiga bulan lalu. Keluar dari penjara, Samanhudi ditangkap lagi sebagai tersangka kasus perampokan rumdin Walkot Blitar Santoso. Kini, Samanhudi telah ditahan kembali setelah diketahui terlibat perampokan rumdin Walkot Blitar pada 12 Desember 2022.

Uang sekitar Rp700 juta pun digondol oleh para perampok. Ditambah lagi, perhiasan, jam tangan hingga ponsel pribadi, yang hasilnya dibagi oleh para pelaku. Sementara eks Wali Kota Blitar, Samanhudi yang terlibat mengaku tidak ikut mengambil jatah rampokan, karena diduga kuat hanya ingin balas dendam.

Akibat perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.