SURABAYA - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menegaskan siap menghadapi prapradilan yang diajukan mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar. Praperadilan itu diajukan oleh tim kuasa hukum Samanhudi di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
"Prapradilan itu hak tersangka, silakan saja. Kita akan hadapi prapradilan itu," kata Dirmanto di Surabaya, Senin, 30 Januari.
Dirmanto menegaskan Polda Jatim sampai saat ini belum menerima permohonan praperadilan dari tersangka Samanhudi. Informasi yang ia terima, permohonan itu dimasukkan tim kuasa hukum tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
"Kita belum ada atau menerima itu (pemberitahuan praperadilan)," katanya.
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Pria kelahiran Blitar 8 Oktober 1957 itu, ditangkap di Moreno Futsal yang beralamat di Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar pada Jumat, 27 Januari.
Sebelumnya, M Samanhudi Anwar pernah menjadi wali Kota dua periode, yakni paa 2010-205 dan 206-2018. Ia juga pernah menjadi Ketua DPRD Blitar. Samanhudi juga tercatat sebagai alumnus Universitas Panca Bhakti (UPB) di Pontianak, Kalimantan Barat.
BACA JUGA:
Pada 8 Juni 2018 lalu, Samanhudi pernah kena OTT KPK dan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi atas penerimaan suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar. Samanhudi sempat menjadi buronan, sebelum menyerahkan diri ke KPK.
Samanhudi sendiri harus dipenjara dalam kasus suap Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama. Dalam kasus itu Samanhudi divonis 5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (24/1/2019).
Samanhudi baru bebas bersyarat tiga bulan lalu. Keluar dari penjara, Samanhudi ditangkap lagi sebagai tersangka kasus perampokan rumdin Walkot Blitar Santoso. Kini, Samanhudi telah ditahan kembali setelah diketahui terlibat perampokan rumdin Walkot Blitar.
Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.