Ditanya ‘Balas Dendam’ di Aksi Perampokan Rumdin Walkot Blitar, Samanhudi Anwar Mengelak
Samanhudi Anwar, eks Wali Kota Blitar ditangkap polisi karena terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso/FOTO; AM Sby-VOI

Bagikan:

SURABAYA - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam aksi perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022. Samanhudi berperan memberikan informasi kondisi rumdin kepada para perampok.

"Dia ini berperan membantu memberikan informasi kepada lima orang pelaku perampokan. Dia memberikan informasi terkait isi dalam rumah dinas Wali Kota Blitar," kata Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto di Surabaya, Jumat, 27 Januari.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan Samanhudin ditangkap di tempat olahraga di Blitar pukul 11.00 WIB, Jumat, 27 Januari. Samanhudi dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan yakni Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Yang bersangkutan kita sebut sebagai pelaku yang membantu dalam hal ini Pasal 56," katanya. 

Totok menyebut Samanhudi kenal dengan dua tersangka otak perampokan ini yakni NJ dan ASM. Samanhudin mengenal keduanya saat berada di Lapas Sragen pada 2020 silam.  

"Kemudian di lapas mereka ketemu, kemudian memberikan informasi (dalam rumah dinas Wali Kota Blitar), selanjutnya oleh tersangka N dan satu tim lima orang itu kemudian dilakukan tindak pidana curas bulan Desember 2022," ujarnya.

Saat ditanya soal latar belakang Samanhudi ikut terlibat perampokan rumah dinas Walkot Blitar Santoso karena dendam, polisi bakal melakukan pendalaman.

"Nanti dalam proses pembuktian. Kalau keterangan awal. Hanya memberikan informasi tentang keterangan kondisi rumah dan uang," ujarnya. 

Samanhudi mengaku tak tahu menahu soal perampokan ini. Ia mengelak perampokan itu untuk balas dendam.

"Opo, saya nggak tahu saya nggak tahu. Sopo sing balas dendam?," katanya.