Kadiv Pas Kemenkumham Sultra Sebut Razia Rutan Kendari Bersih Narkoba dan HP
Ilustrasi penjaga warga binaan atau narapidana di lapas atau rutan di Indonesia. (Antara-Idhad Zakaria)

Bagikan:

SULTRA - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggeledah kamar warga binaan atau narapidana dalam operasi pencegahan adanya penyimpanan barang terlarang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Kanwil Sultra Muslim menjelaskan, penggeledahan merupakan agenda rutin deteksi dini terhadap kemungkinan-kemungkinan yang dapat mengganggu ketertiban di dalam rutan.

"Kami melakukan penggeledahan jangan sampai di kamar-kamar hunian warga binaan tersimpan barang-barang terlarang sehingga kami lakukan razia atau penggeledahan," katanya di Kendari, Sultra, Senin 13 Februari, disitat Antara.

Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan hingga ke sudut tempat tidur. Razia juga meliputi penggeledahan terhadap warga binaan. Hal ini jangan sampai menyelipkan atau menyembunyikan barang-barang terlarang.

Penggeledahan oleh jajarannya, kata dia, tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti telepon genggam atau HP, narkoba, senjata tajam, ataupun barang-barang terlarang lainnya yang disimpan di dalam kamar-kamar warga binaan.

"Alhamdulillah, setelah kami melakukan penggeledahan tidak ada barang-barang terlarang yang ditemukan di dalam kamar-kamar warga binaan," ujar dia.

Meskipun selama ini belum ditemukan barang terlarang, pihaknya tetap melakukan penggeledahan secara berkala sebagai bentuk kewaspadaan dan tentunya sesuai dengan standar operasional (SOP) yang berlaku.

Selain penggeledahan kamar-kamar warga binaan, pihaknya juga telah melakukan tes urine kepada perwakilan warga binaan. Hasilnya dinyatakan negatif atau bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Dalam pelaksanaan tes urine terhadap warga binaan, pihaknya menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara untuk mencegah atau mendeteksi apakah ada narkoba yang masuk di dalam rutan tersebut.

Ia mengimbau, seluruh jajarannya di lapas dan rutan sebagai unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara agar melaksanakan segala tugas dan kewajiban sesuai dengan SOP dan memberikan apa yang menjadi hak-hak dari warga binaan sehingga selalu tercipta situasi keamanan dan ketertiban yang baik di dalam rumah tahanan.