Lapas Pohuwato Periksa Kamar Narapidana
Lapas Pohuwato Periksa Kamar Narapidana (antara)

Bagikan:

POHUWATO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB bersama Kodim 1313 Pohuwato menggeledah kamar hunian dan melakukan tes urine kepada 20 narapidana di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pohuwato Irman Jaya di Pohuwato, Sabtu mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan sejak Jumat (25/8) malam hingga Sabtu (26/8) dini hari.

"Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan pengamanan dalam lembaga pemasyarakatan," ucap Irman.

Selain penggeledahan, tes urine juga dilakukan terhadap narapidana guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkoba di dalam lingkungan penjara.

Irman Jaya menjelaskan, tujuan dari penggeledahan itu adalah untuk mendeteksi barang-barang terlarang atau benda-benda yang melanggar aturan yang ada di dalam Lapas.

"Selama proses penggeledahan, barang-barang yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada kami sita dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Irman Jaya.

Bagi narapidana yang terlibat dalam tes urine, menjalani pemeriksaan secara acak guna memastikan bahwa lingkungan penjara tetap bersih dari penggunaan narkoba.

"Kami melakukan penggeledahan dan tes urine ini sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan," katanya.

Langkah-langkah itu merupakan bagian dari upaya lembaga pemasyarakatan untuk menjaga disiplin, keamanan, dan kesejahteraan para narapidana serta menjaga integritas sistem peradilan pidana.

Dari hasil penggeledahan blok dan kamar warga binaan, tim tidak menemukan benda-benda terlarang baik ponsel maupun narkoba dan sejenisnya.

Namun barang-barang yang berpotensi berbahaya masih ditemukan pada sudut kamar dan blok diantaranya, potongan kayu, gelas kaca, korek api, kaleng bekas, sendok dan sikat gigi dari bahan keras.

Sedangkan dari hasil tes urine yang dilakukan secara acak terhadap 20 orang narapidana, yang terbagi atas 15 orang napi kasus narkoba dan lima orang napi kasus pidana umum lainnya, menunjukkan bahwa narapidana tersebut dinyatakan negatif dari pengguna narkotika.