Kapasitas 330 Diisi 500 Orang, Lapas Gorontalo Pindahkan 10 Narapidananya
Proses pemindahan narapidana ke Lapas Kabupaten Pohuwato. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo memindahkan 10 narapidana ke Lapas Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Lapas tersebut sudah kelebihan kapasitas.

Kepala Lapas Kelas IIA, Indra Mokoagow mengatakan, hingga saat ini tercatat hampir 500 narapidana berada di lapas dengan kapasitas maksimal 330 orang itu.

Indra pun mengatakan strategi mengurainya maka melakukan pemindahan ke lapas yang cenderung masih sedikit jumlah warga binaannya.

"Setelah melakukan koordinasi dengan Divisi Pemasyarakatan dan lapas tujuan, serta pemenuhan syarat-syarat administratif terkait, akhirnya Lapas Gorontalo melakukan pemindahan sebanyak 10 orang narapidana ke Lapas Pohuwato," ucap Indra di Gorontalo, dikutip dari Antara, Jumat 16 September.

Ia menjelaskan, tujuan pemindahan narapidana adalah menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas, khususnya untuk mengurangi kelebihan kapasitas yang selama ini masih terjadi di Lapas Gorontalo.

"Apa yang kami lakukan mengacu pada standar operasional baku yang berlaku," ujarnya.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kasim Mohungo menjelaskan, ia menerjunkan seluruh regu pengamanan untuk mengawal proses pemindahan tersebut.

Setelah dilakukan pengarahan terhadap seluruh regu pengamanan, maka proses pemindahan diawali dengan menjemput langsung nama yang tertera dalam daftar di kamar hunian masing-masing.

Sebelum dipindahkan, narapidana melakukan pengecekan kesehatan fisik oleh petugas medis lapas, serta arahan singkat di pos pengamanan.

Setelah itu, satu persatu narapidana diarahkan menuju mobil yang sudah menunggu di depan halaman lapas dengan pengawalan ketat petugas.

"Seluruh narapidana yang dipindahkan dipastikan dalam keadaan sehat secara fisik dan telah melalui proses skrining seluruhnya, sehingga terhindar dari penyebaran penyakit menular," pungkasnya.

Proses pemindahan narapidana tersebut disaksikan langsung oleh Petugas Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, dan seluruh pejabat di lingkungan Lapas Kelas IIA Gorontalo.