Bagikan:

JAKARTA - Anak AG (15) dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Dia datang ke LPKA tanpa ditemani keluarga. Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi mengatakan AG tiba di LPKA Tangerang pada Rabu, 14 Juni, pukul 12.30 WIB. Dia datang hanya ditemani kuasa hukumnya Mangatta Toding Alo.

“Iya betul dieksekusi di sini, baru datang pukul 12.30 WIB, ditemani kuasa hukumnya. Keluarganya sedang perjalanan,” kaya Pratiwi saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Juni.

Pratiwi menjelaskan, setibanya AG di LPKA, kekasih Mario Dandy itu langsung melakukan registrasi hingga test kesehatan.

“Kita registrasi yah, kemudian setelah itu kita cek kesehatannya, karena dia perempuan kita cek test pack apakah positif atau negatif, kan tetap hati-hati juga. Test urinnya narkoba atau tidak,” ucapnya.

Pratiwi juga menjelaskan tidak ada perlakuan khusus untuk anak AG. Dia juga akan ditempatkan dengan pelaku lain di LPKA.

“Tidak ada perlakuan khusus, sama semua. Mungkin nanti hanya 2 orang, nanti ada lagi yang dipindahkan ke sini, biar ada temannya. Jadi AG dan pelaku lain. Satu lagi belum tahu namanya,” ucapnya.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dan jaksa sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun pidana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). AG harus menjalani pidana 3,5 tahun di LPKA.

“Sudah inkrah 3,5 tahun. Sudah diputus MA," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi.