DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal China yang melanggar izin tinggal lebih dari satu tahun.
"Keduanya masuk daftar penangkalan," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito di Denpasar dilansir ANTARA, Jumat, 9 Juni.
Dua WNA dari negeri tirai bambu itu berinisial SY dan XZ yang tidak memiliki keterkaitan.
SY, kata dia, ditangkap di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan langsung ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 6 Juni 2023.
Sedangkan XZ ditangkap di kawasan Kuta, Kabupaten Badung dan ditahan di Rudenim Denpasar pada 31 Mei 2023.
Sugito mengatakan SY tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 19 Desember 2022 menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan.
Ada pun izin tinggal pria berusia 38 tahun itu berakhir pada 17 Januari 2023 sehingga melebihi masa tinggal lebih dari 60 hari.
Sedangkan XZ yang berusia 39 tahun itu masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 29 Januari 2020 dan izin tinggal-nya berlaku hingga 29 April 2022.
Dengan demikian, XZ berada di Indonesia selama lebih dari satu tahun tanpa izin tinggal yang sah.
Keduanya dijerat dengan pasal 78 Ayat ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi deportasi dan penangkalan.
Sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Mereka kemudian dideportasi pada 8 Juni 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yakni SY menumpangi Xiamen Airlines, MF-892 menuju kota Xiamen kemudian menuju Beijing. Sedangkan XZ menumpangi Sriwijaya Air, SJ-1134 tujuan Fuzhou.
Imigrasi di Bali gencar melakukan patroli keimigrasian untuk menertibkan WNA nakal yang melanggar izin tinggal.
BACA JUGA:
Untuk menjaga ketertiban dan taat hukum di Indonesia, Imigrasi juga mulai membagikan kartu berisi daftar larangan dan kewajiban selama berada di Pulau Dewata kepada wisatawan mancanegara saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Untuk tahap awal, Imigrasi mencetak dan membagikan sebanyak 1.000 kartu yang di dalamnya tertulis 12 kewajiban dan delapan larangan selama berada di Bali.
Kartu saku itu diselipkan di dalam paspor penumpang internasional ketika mereka selesai melakukan proses pemeriksaan identitas dan mendapatkan stempel Imigrasi.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sejak Januari-Mei 2023 sebanyak 129 warga negara asing dideportasi dari Bali.
Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing bermasalah dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang.
Penyebabnya beragam mulai melanggar izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma di Bali.