Bagikan:

DENPASAR -  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Kazakhstan bernama Kirill Kuzmyak.

WNA ini dideportasi karena menyalagunakan izin tinggalnya karena menjadi pelatih renang selama di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, WN Kazakhstan ini masuk ke Indonesia menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau visa investor  namun terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menjadi pelatih renang. 

"Sehingga terhadap yang  bersangkutan dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan," kata Tedy, Kamis, 11 Januari.

Deportasi dilakukan pukul 10.00 WITA melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. “Dengan dikawal secara ketat  oleh petugas," imbuhnya.

Tedy menegaskan, para WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya sudah merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Karena itu, kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar harus mengambil tindakan yang tegas.

"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk  penyalahgunaan izin tinggal. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan  deportasi jika diperlukan," ujar dia.