Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dia diduga dengan mudahnya menghubungi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk mengurusi perkara yang sedang berjalan.

"DTY berinsiatif menelpon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada tersangka HH," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni.

Ghufron menjelaskan sebelum menghubungi Hasbi, Dadan sudah lebih dulu bicara dengan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka yang bercerita soal upaya pengurusan perkara oleh pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Kemudian Heryanto meminta Dadan untuk membantu pengurusan perkara agar Budi Gandi Suparman bisa dinyatakan bersalah di putusan Mahkamah Agung.

"Sekaligus untuk mengecek apakah pengacara YP dimaksud benar sedang bekerja dan mengawal peninjauan kembali (PK) yang sedang berproses terkait kasus perselisihan KSP ID," ujarnya.

Menyanggupi permintaan itu, Dadan kemudian minta imbalan fee yang disebutnya sebagai suntikan dana. Setelah disanggupi, dia kemudian menghubungi Hasbi.

"Dan menyampaikan kepada tersangka HH, 'ini pak, ada yang mau minta tolong. Ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung'," jelas Ghufron meniru pernyataan Dadan.

Usai peristiwa itu, Heriyanto menyerahkan uang senilai Rp11,2 miliar yang dengan cara transfer sebanyak tujuh kali ke Dadan. "Sebagian uang itu diberikan oleh DTY ke HH pada bulan Maret 2022," ungkap Ghufron.

Setelah pemberian uang itu, Dadan kemudian menginformasikan putusan ke Yosep selaku pengacara Heriyanto dengan kalimat 'sudah aman 5 thn bang'.

"Artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama lima tahu," kata Ghufron.

Akibat perbuatannya, Dadan bersama Hasbi dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.