Bagikan:

ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan uji baca Al-Qur'an yang menjadi syarat pencalonan bukan untuk bakal calon anggota legislatif (bacaleg) nonmuslim.

"Uji baca Al-Qur'an hanya untuk bacaleg muslim atau yang beragama Islam, sedangkan nonmuslim tidak," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Selasa.

KIP Provinsi Aceh mulai 6 hingga 12 Juni 2023 melaksanakan uji baca Al-Qur'an untuk bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Uji baca Al-Qur'an dipusatkan di Asrama Haji Banda Aceh.

"Jumlah bacaleg yang didaftarkan partai politik sebanyak 1.781 orang. Dari jumlah bacaleg tersebut, ada juga nonmuslim. Namun, jumlah bacaleg nonmuslim sedang dalam pendataan," kata Munawarsyah.

Uji baca Al-Qur'an terhadap bakal calon anggota legislatif tersebut berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota di Aceh, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Menurut Munawarsyah, uji baca Al-Qur'an merupakan persyaratan yang harus dipenuhi setiap bacaleg. Apabila tidak mampu, bacaleg tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Partai politik, kata dia, bisa mengganti bacalegnya yang dinyatakan tidak mampu baca Al-Qur'an. Bacaleg pengganti apabila muslim, juga wajib mengikuti uji baca Al-Qur'an.

Terkait dengan bacaleg yang berhalangan hadir saat uji baca Al-Qur'an berlangsung, Munawarsyah mengatakan bahwa yang bersangkutan tetap bisa mengikuti pada jadwal susulan.

"Tentunya harus ada alasan jelas mengapa tidak dapat mengikuti saat jadwal uji baca Al-Qur'an," katanya.

Sementara itu, bacaleg yang sedang menunaikan ibadah haji di Mekah, Arab Saudi, pihaknya meminta partai politik yang mengusung memfasilitasi uji baca Al-Qur'an secara virtual.