Bagikan:

ACEH BARAT - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu 2024, agar tidak mendaftar di hari akhir pendaftaran bacaleg pada 14 Mei 2023.

“Kami imbau kepada partai politik peserta Pemilu agar tidak melakukan pendaftaran Bacaleg nya di akhir masa pendaftaran,” kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat, Teuku Novian Nukman kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat, 12 Mei. 

Hal ini demi menghindari berbagai potensi gangguan jaringan internet yang bisa saja terjadi. Apabila mendaftar lebih awal, kata dia, maka setiap partai politik mempunyai kesempatan untuk melakukan perbaikan kekurangan pada dokumen pendaftaran.

Selain itu, kata Teuku Novian, pendaftaran sebelum hari batas akhir pendaftaran juga dimaksudkan untuk menghindari antrean terlalu panjang di hari akhir pendaftaran di Kantor KIP Aceh Barat.

“Dengan masih banyaknya partai politik yang belum mendaftarkan para bacaleg nya ke KIP Aceh Barat, kita khawatir jika mendaftar di hari hari batas pendaftaran maka waktu untuk melakukan perbaikan juga terbatas,” katanya.

Sebagai upaya menyukseskan pendaftaran bacaleg bagi partai politik peserta Pemilu 2024, KIP Aceh Barat juga telah melakukan berbagai upaya diantaranya seperti memberi imbauan terkait syarat dan tata cara pendaftaran.

Pelatihan terkait penggunaan aplikasi SILON yaitu aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi maupun KPU/KIP Kabupaten/Kota dan pasangan calon perseorangan untuk memudahkan dalam proses pencalonan pada pemilihan, serta sejumlah sosialisasi lainnya sesuai dengan ketentuan PKPU.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak di Aceh Barat, agar dapat melakukan penambahan loket khusus terkait pengurusan berbagai administrasi yang dibutuhkan para bacaleg sebelum mendaftar ke KIP.

“Alhamdulillah saat ini koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak di Aceh Barat berjalan lancar, demi kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024,” demikian Teuku Novian.