Bagikan:

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan indikasi kerugian negara dari pengelola tanah negara untuk perkebunan sawit secara ilegal (korupsi sawit) oleh sebuah perusahaan di Kabupaten Aceh Barat Daya mencapai Rp184 miliar.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan perusahaan tersebut berinisial PT C. Perkebunan sawit yang dikelola tanpa izin tersebut berlokasi di Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

"Temuan indikasi kerugian negara tersebut diungkapkan tim penyelidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dalam ekspos perkara di Kejaksaan Tinggi Aceh. Dalam ekspos tersebut, tim penyelidik menemukan kerugian negara dari pengelola tanah negara untuk perkebunan sawit tanpa izin mencapai Rp184 miliar," kata Ali Rasab Lubis dilansir ANTARA, Kamis, 11 Mei.

Ali Rasab Lubis mengatakan indikasi kerugian negara Rp184 miliar tersebut berasal dari keuntungan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) sawit secara ilegal di atas tanah negara dengan luas 4.847,18 hektare.

Padahal, pengelolaan lahan tersebut hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan Pelaksana Tugas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam pada 1990. Hanya berdasarkan rekomendasi tersebut, PT C dengan leluasa mengelola tanah negara untuk perkebunan sawit.

Ali Rasab mengatakan PT C juga merupakan pemilih hak guna usaha (HGU) dengan izin dikeluarkan pada 1990. Luas HGU yang dikelola perusahaan tersebut mencapai 7.516 hektare.

Namun dalam pengelolaannya, kata Ali Rasab Lubis, PT C tidak melaksanakan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan sumber daya alam serta melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma.

"Akibatnya, menimbulkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp10,17 triliun lebih. Kerugian perekonomian negara tersebut juga diungkapkan tim penyelidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya," kata Ali Rasab Lubis.

Sebelum memaparkan hasil penyelidikannya, tim Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya tersebut memintai keterangan 32 pihak terkait dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Anggota DPRK Aceh Barat Daya, Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Aceh.

Kemudian, kepala desa dan mantan kepala desa, masyarakat di sekitar tanah negara yang dikelola PT CA tanpa izin, termasuk ahli kehutanan, ahli lingkungan, dan ahli hukum agraria dari sejumlah perguruan tinggi.

"Berdasarkan hasil ekspor perkara tersebut, maka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit di atas tanah negara oleh PT C di Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, ditingkatkan ke tahap penyidikan dari sebelumnya penyelidikan," kata Ali Rasab Lubis.