BANDA ACEH - Partai Aceh melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh terkait penerimaan pendaftaran calon Wakil Gubernur dari Bustami yaitu M Fadhil Rahmi, yang dinilai telah melewati batas waktu.
"Laporan telah diregister dalam tanda tanda terima laporan Panwaslih nomor 03/LP/TG/Prov/01.00/IX/2024, dan akan segera ditindak lanjuti Panwaslih Aceh," kata Wakil Ketua DPA Partai Aceh, Suadi Sulaiman alias Adi Laweung dilansir ANTARA, Jumat, 27 September.
Adi Laweung mengatakan, adapun pelaporan tersebut terkait penafsiran hari kerja batas waktu penerimaan calon Wakil Gubernur Aceh pada masa perbaikan sebelum dilakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2023.
Di mana, dalam Pasal 38 ayat (1) Qanun Nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pilkada itu adalah tujuh hari kerja sebelum penetapan calon tersebut berakhir pada 12 September 2024.
Kemudian, KIP Aceh mengubah jadwal atau batas akhirnya pendaftaran calon pengganti di masa perbaikan hingga 15 September 2024 dengan mengacu pada hari kalender. Seharusnya, sesuai Qanun dihitung berdasarkan hari kerja.
Selain itu, laporan Partai Aceh juga mengenai penambahan penilaian adab dalam uji tes mampu membaca Al Quran yang dilaksanakan oleh KIP Aceh pada 4 September 2024 bertempat di Masjid Raya Baiturrahman.
Kata dia, hal itu juga tidak sesuai dengan penjelasan ketentuan Pasal 24 huruf c Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024 Tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa “mampu baca Al Quran” adalah bakal calon harus mampu dalam makhraj huruf, tartil dan tajwid.
"Tetapi, yang dilakukan oleh KIP dengan menambahkan penilaian adab yang tidak dimaksud dalam Qanun Aceh," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Adi Laweung, laporan mereka juga terkait keputusan KIP Aceh yang telah membuat gaduh politik dan merusak citra demokrasi.
Menurutnya, KIP Aceh tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga menimbulkan kegaduhan politik di tengah masyarakat.
BACA JUGA:
Di mana, KIP Aceh awalnya telah menyatakan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ace Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat (TMS).
"Tetapi, di hari yang sama KIP menganulir keputusannya sendiri dengan mengacu kepada surat KPU RI nomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024, dan menyatakan pasangan tersebut telah memenuhi syarat," kata Adi Laweung.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Aceh, Fadjri menerangkan tujuan pelaporan ini untuk mendapatkan kepastian hukum atas penyelenggara Pilkada Aceh, sekaligus untuk meluruskan isu yang beredar di masyarakat bahwa KIP Aceh ditunggangi kepentingan Partai Aceh.
Isu tersebut sangat merugikan Partai Aceh dan Calon yang diusung oleh Partai Aceh yaitu Muzakir Manaf-Fadhlullah. Padahal jika dilihat dari tindakan dan kebijakan yg diambil oleh KIP justru menguntungkan paslon lainnya.
"Karena itu, kami berharap Panwaslih Aceh dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan merekomendasikan pemberhentian para komisioner KIP Aceh, serta menegakan aturan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku (Qanun Aceh tentang Pilkada)," demikian Fadjri.
Terkait laporan tersebut, sejumlah komisioner KIP Aceh, Hendra Darmawan menyatakan bahwa semua yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
"Kami menjalankan sesuai Qanun Nomor 7 Tahun 2024, dan juga surat KPU RI (terkait keputusan memenuhi syarat pasangan Bustami - M Fadhil Rahmi," demikian Hendra Darmawan.
Sebagai informasi, sebelumnya Bustami Hamzah maju sebagai calon Gubernur Aceh bersama Tgk Muhammad Yusuf A Wahab alias Tu Sop. Namun, ulama Aceh tersebut telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Kemudian, Bustami Hamzah mendaftarkan M Fadhil Rahmi sebagai wakil pengganti pada 13 September 2024, waktu pendaftaran tersebut dinilai Partai Aceh sudah melewati batas waktu yang ditentukan.