BANDA ACEH - Anggota DPD asal Aceh M. Fadhil Rahmi meminta pemerintah pusat tidak memangkas status internasional pada Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar.
"Jangan pangkas status bandara internasional di Aceh," kata Fadhil Rahmi di Banda Aceh dilansir ANTARA, Kamis, 16 Februari.
Fadhil mengemukakan Aceh memiliki kekhususan yang perlu menjadi pertimbangan dalam setiap regulasi dari pemerintah pusat.
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menyampaikan rencana memangkas jumlah bandara internasional dari 32 menjadi 15 bandara sesuai dengan perintah Presiden Jokowi.
Fadhil menuturkan Aceh juga memiliki kekhususan bidang kerja sama internasional sebagaimana ketentuan dalam perjanjian damai MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
"Salah satu kewenangan Aceh sebagaimana yang tercatat dalam MoU Helsinki poin 1,3, dan 7 berbunyi: Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing melalui laut dan udara," ujarnya.
Dalam Pasal 165 UUPA juga menyebutkan bahwa penduduk Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi secara internal maupun internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap Aceh tidak termasuk, Aceh harus ada pengecualian karena provinsi ini memiliki kekhususan sebagaimana yang diatur dalam MoU Helsinki dan UUPA," katanya.
BACA JUGA:
Selain itu, kata Fadhil, keberadaan bandara Internasional penting bagi Aceh setelah konflik dan tsunami. Status tersebut bagian dari rencana Aceh untuk menguatkan sektor pariwisata serta melepaskan diri dari ketergantungan pada Provinsi Sumatera Utara.
"Aceh sedang mencoba bangkit setelah konflik dan tsunami, tren kedatangan turis juga kian meningkat setiap tahunnya. Kalau kemudian dicabut, ini sama artinya dengan mengubah kembali apa yang sudah dirintis selama ini. Sekali lagi untuk Aceh harus ada pengecualian," kata Fadhil Rahmi.