JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan David Ozora ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pelimpahan itu terjadi pada Selasa, 30 Mei, pukul 16.30 WIB. Rencananya sidang bakal digelar pada 6 Juni 2023.
Adapun nomor pelimpahan berkas perkara tersebut diregister No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel dan oleh Ketua PN Jkt Sel.
BACA JUGA:
“Majelis Hakim tersebut juga telah menetapkan hari sidang pertama yaitu Selasa 6 Juni 2023,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa, 30 Mei.
Djuyamto menjelaskan Hakim Ketua dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas yakni Alimin Ribut Sujono. Sementara untuk hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
“Alimin Ribut Sujono sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes,” tutupnya.