Dikenakan Denda Ratusan Ribu Rupiah, Kemenag Ingatkan Jemaah Tak Merokok di Sembarang Tempat
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Akhmad Fauzin dalam Konferensi Pers Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444H/2023M di Jakarta,

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama mengingatkan jemaah calon haji untuk tidak merokok di sembarang tempat. Sebab otoritas setempat memberlakukan denda bagi mereka yang kedapatan merokok di kawasan yang dilarang.

"Kepada jemaah untuk betul-betul memperhatikan kawasan larangan merokok, terutama di wilayah markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jemaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi, Madinah," ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Akhmad Fauzin dalam Konferensi Pers Penyelenggaraan Ibadah Haji di Jakarta, Antara, Senin, 29 Mei. 

Akhmad Fauzin mengatakan pelanggaran atas larangan merokok akan dikenakan denda sebesar 200 SAR atau sekitar Rp798.475 oleh otoritas berwenang.

Kemenag juga terus mengingatkan jemaah yang akan melakukan aktivitas ziarah di Madinah agar memastikan kamar hotelnya terkunci dan menitipkan kunci di resepsionis hotel.

"Bawa uang secukupnya, dan jangan memakai perhiasan mencolok. Belanja jangan berlebihan, karena akan jadi beban bawaan yang berat," kata dia.

Mengingat cuaca dan terik matahari, kata dia, pastikan saat ziarah membawa alat pelindung diri seperti payung dan topi agar tidak terpapar panas langsung matahari, membawa air yang cukup agar terhindar dari dehidrasi.

"Selalu berkoordinasi dengan ketua kloter, ketua rombongan, dan regu masing-masing. Tetap berkelompok, jangan memisahkan diri dari rombongan," kata dia.

Bagi jemaah lansia diimbau untuk tidak memaksakan diri melaksanakan ibadah sunah jika kondisi fisiknya tidak memungkinkan shalat berjamaah di Masjid Nabawi. Jamaah bisa menunaikan shalat di hotel, untuk menghindari kelelahan.

"Pemerintah mengingatkan jamaah, khususnya para lansia untuk tetap menjaga kesehatan dan menghindari aktivitas di luar ruangan. Cuaca di Madinah saat ini cukup panas dengan suhu mencapai 39-40 derajat Celcius," kata dia.