Bagikan:

JAKARTA - Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) meminta jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan dari Kota Makkah ke Kota Madinah pada gelombang kedua memperhatikan dan mematuhi peraturan yang diberlakukan di lingkungan Masjid Nabawi dan area sekitarnya.

"Ada sejumlah larangan yang juga harus diperhatikan jemaah. Jemaah diminta tidak mengambil gambar di sekitar Masjid Nabawi secara berlebihan, apalagi sampai membentangkan spanduk," kata Kepala PPIH Daerah Kerja Makkah Mukhammad Khanif di Kota Makkah, Arab Saudi, dikutip Antara, Kamis 21 Juli.

Menurut dia, jemaah juga tidak boleh merokok di lingkungan Masjid Nabawi maupun area hotel di sekitarnya.

"Saudi memperketat aturan merokok. Ada denda hingga 200 riyal Saudi atau sekitar Rp800 ribu di tempat-tempat yang dilarang (untuk merokok). Misalnya, di Masjid Nabawi dan sekitarnya. Ini harus jadi perhatian jemaah," katanya.

Kepala PPIH Daerah Kerja Madinah Amin Handoyo sebelumnya juga mengingatkan jemaah haji Indonesia mengenai pengenaan denda bagi orang yang kedapatan merokok di lingkungan Masjid Nabawi dan area hotel di sekitarnya.

"Mekanismenya kami belum mengetahui, tapi bahwasanya pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 riyal," kata Amin.

"Ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan juga dari Lajnah Khassah terkait dengan rokok ini," ia menambahkan.

Gelombang kedua pemberangkatan jemaah haji Indonesia dari Kota Makkah ke Kota Madinah dimulai 21 Juli dan dijadwalkan berakhir 4 Agustus 2022.

Selama berada di Madinah, jemaah haji Indonesia akan melaksanakan ibadah arbain atau salat berjemaah 40 waktu di Masjid Nabawi dan berziarah.

Sementara itu, gelombang pertama pemulangan jemaah haji Indonesia melalui bandara di Kota Jeddah dimulai 15 Juli 2022 dan dijadwalkan berakhir 29 Juli 2022.