JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia Mohamad Hasan menghadapi sanksi didenda karena merokok di area bebas rokok di restoran.
"Kantor Menteri Luar Negeri telah diberitahu tentang masalah ini," kata Menteri Kesehatan Malaysia Dzulkefly Ahmad lewatakun X-nya, Rabu 18 Desember, dikutip dari AFP.
Kejadian Menlu Malaysia merokok di sembarang tempat berlangsung di restoran pinggir jalan di negara bagian Negeri Sembilan.
Merokok di restoran dan tempat makan dinyatakan ilegal di Malaysia sejak 2019. Kebijakan itu diperketat pada bulan Oktober tahun ini.
Berdasarkan hukum Malaysia, orang yang tertangkap merokok di area terlarang dapat dikenakan denda hingga 5.000 ringgit atau sekitar 1.120 dolar AS.
Menlu Malaysia telah menyampaikan permintaan maafnya atas perilaku merokok di sembarang tempat tersebut. Ia juga menghormati sanksi yang diberikan sesuai aturan dari otoritas kesehatan yang besaran dendanya belum ditentukan.
"Jika hal ini telah menjadi perhatian dan isu di tengah masyarakat, saya ingin menyampaikan permintaan maaf saya dengan tulus," ujar Menlu Malaysia seperti dikutip di surat kabar The Star.
"Saya akan membayar denda, dan saya harap dendanya tidak terlalu tinggi," sambungnya.
Foto Menlu Malaysia yang sedang merokok di restoran tersebut beredar luas di media sosial pekan ini dan memicu banyak kritik dari masyarakat.