Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi) menyambut baik atas penangkapan dan penahanan terhadap pengelola aplikasi streaming online ilegal oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat baru-baru ini.

Sebagaimana telah diketahui, Tim Siber Polda Jawa Barat dalam patroli yang dilakukan, berhasil menangkap admin ZAL TV.

Dari penangkapan tersebut, diketahui bahwa ZAL TV telah melakukan penayangan konten pornografi dari dalam dan luar negeri, termasuk menayangkan secara ilegal siaran kompetisi olahraga skala internasional dari salah satu platform video streaming berlisensi.

Selain itu, ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut, dengan menjual kode voucer kepada para penggunanya untuk mengakses konten pornografi dan konten milik platform video streaming lain, untuk disaksikan melalui aplikasi ZAL TV.

Wakil Ketua Umum Komunikasi Publik Avisi Fachrul Prasodjo Kaliman mengatakan, dukungannya atas apa yang dilakukan pihak kepolisian.

Ia menyebut aplikasi streaming online ilegal telah merugikan industri media dan hiburan di Indonesia.

“Avisi sangat menghargai dan mendukung tindakan tegas yang dilakukan Tim Siber Polda Jawa Barat, dengan melakukan penangkapan dan penahanan atas operator aplikasi video streaming bajakan ZAL TV, mengingat tindakan yang mereka lakukan sangatlah merugikan industri media dan hiburan di tanah air, terutama operator video streaming legal dan operator TV legal dan semua elemen konten di dalamnya,” Kata Fachrul Prasodjo Kaliman dalam rilis tertulis yang diterima VOI, Minggu, 28 Mei.

Dalam upaya untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menonton tayangan melalui platform resmi dan legal, Avisi menjalin kerja sama dengan Kementerian Kominfo, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham serta pihak-pihak lain yang terkait.

Kerja sama tersebut juga diharap bisa memerangi konten maupun situs bajakan dan ilegal secara proaktif guna melindungi kepentingan konsumen terhadap modus penyusupan malware atau virus, pencurian data pribadi, hingga promosi kegiatan illegal lainnya.

Upaya tersebut diharapkan bisa membangun industri ekonomi kreatif yang sehat dan terus bertumbuh, serta memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Di lain sisi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, komitmen pihak kepolisian dalam melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak moral bangsa.

“Langkah tegas yang telah dilakukan Tim Siber Polda Jawa Barat dalam penangkapan pelaku streaming ilegal ZAL TV adalah bentuk komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak moral bangsa, serta juga melindungi hak cipta dari berbagai tayangan konten resmi yang tersedia di platform video streaming berlisensi,” pungkas Deni Okvianto.

Tim Siber Polda Jawa Barat juga turut menghimbau masyarakat untuk ikut berperan serta aktif dalam memerangi konten negatif dan bajakan dengan melaporkan situs dan akun sosial media yang melanggar kepada Polri.