KPK Cecar Mario Dandy Soal Rubicon yang Kerap Dipamerkan
Mario Dandy Satriyo (menggunakan baju tahanan) saat digiring ke tempat pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anak eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo pada Senin, 22 Mei. Penyidik mencecar Mario soal harta ayahnya yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi dan kerap dipamerkannya.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 23 Mei.

Salah satu mobil mewah yang ditanyakan penyidik adalah Rubicon berkelir hitam. Kendaraan roda empat itu, diketahui kerap dipamerkan Mario bahkan menjadi bukti dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora.

Tak dirinci Ali apa yang didalami penyidik. Hanya saja, keterangan Mario dipastikan membuat terang dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael.

Beberapa waktu lalu, terungkap Rubicon yang digunakan Mario ternyata atas nama Ahmad Saefudin. Dia tinggal di sebuah gang sempit di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Mobil ini lantas jadi sorotan KPK karena ramai di media sosial. Belakangan, Rubicon tersebut disebut milik kakak Rafael yang digunakan oleh Mario.

Diberitakan sebelumnya, Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.