Lukas Enembe Segera Diadili di Kasus Suap dan Gratifikasi
Lukas Enembe (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Dia akan segera menghadapi proses pengadilan.

"Syarat formil maupun materiilnya lengkap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 12 Mei.

Penyidik, kata Ali, juga sudah menyerahkan Lukas sebagai tersangka bersama barang bukti ke jaksa penuntut. Penyerahan dilakukan pada hari ini

"Proses ini untuk perkara dugaan suap," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Tak hanya itu, Lukas dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengembangkan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.

Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.

Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. 

Terbaru, penyidik juga menyita sebuah hotel di Jayapura yang diduga milik Lukas beberapa waktu lalu. Nilai aset ini mencapai Rp40 miliar.