Bagikan:

JATENG - Penyidik Polresta Pati menetapkan seorang ayah yang melaporkan anaknya hilang sebagai tersangka.

Sang anak yang ditemukan tak bernyawa di Sungai Kaliampo, Desa Wangonrejo, Pati, ternyata meninggal dunia akibat dibekap bantal sang ayah.

"Pelaku berinisial S kami tangkap Selasa (2 Mei) sore di rumahnya di Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Pati setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan terhadap pelaku," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu 3 Mei, disitat Antara.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut dia, pembunuhan itu dilakukan karena kesal dengan kedua anaknya yang sering rewel dan menangis.

Sementara yang menjadi korban pembunuhan merupakan anak kedua berinisial M berusia tiga bulan karena dibekap oleh ayahnya sendiri menggunakan bantal pada Senin 1 Mei siang. Sedangkan anak yang pertama berusia 1,5 tahun.

Pelaku sempat berupaya menutupi tindakannya itu dengan melaporkan anak perempuannya yang berusia tiga bulan telah hilang setelah istrinya pulang dari jualan tidak menemukan di kamar tidurnya.

"Akan tetapi, saat petugas mendalami laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan ada kejanggalan dari keterangan ayah korban," ujarnya.

Hasilnya, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan ulang ayahnya itulah tersangkanya dengan membekap menggunakan bantal hingga anak perempuannya itu tak bisa bernapas.

Lantas, anaknya yang sudah meninggal itu dibuang di aliran Sungai Kaliampo di Desa Wangonrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada hari yang sama.

Setelah polisi mengamankan pelaku Selasa 2 Mei, kemudian polisi melakukan evakuasi korban di aliran Sungai Kaliampo pada hari yang sama.

"Pelaku membuang bayinya itu dengan memasukkan korban ke dalam bagasi sepeda motor dengan dibungkus plastik," ujarnya.

Sang ayah yang baru berusia 20 tahun, kata dia, diduga menjadi pemicu emosinya gampang meledak. Namun, untuk kejiwaan tersangka sampai saat ini masih normal.

"Dimungkinkan karena sang ayah masih berusia muda jadi emosinya masih labil dan belum terkendali," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.