Petugas Bakal Beri Konsekuensi Jika Pendatang Baru Tidak Lapor Kecamatan
Ilustrasi PMKS di Jakarta/ Foto; Bitor Ekin Putra/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat memprediksi ada sekitar 3.500 orang pendatang yang masuk ke Jakarta Pusat dengan rata-rata usia 25 hingga 29 tahun.

"Tahun 2023 ini diprediksi ada sekitar 3.500 pendatang masuk ke Jakarta Pusat. Jumlah itu mengalami kenaikan jika dibanding tahun 2022 yang hanya berjumlah 2.300 pendatang pascalebaran," ucap Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat, Syamsu Bachri kepada wartawan, Jumat, 28 April.

Syamsu Bachri mengatakan, pendatang yang mengadu nasib ke DKI Jakarta terus mengalami kenaikan terkecuali pada tahun 2021 yang mengalami penurunan.

Pada tahun 2020 jumlah pendatang sebanyak 2.000 orang, tahun 2021 menurun jadi 1.700 pendatang.

"Latar belakang pendatang yang masuk ke Jakpus latar belakang pendidikan SMA," ucapnya.

Syamsu Bachri minta kepada para pendatang untuk segera melaporkan keberadaan mereka jika sudah berada di DKI. Seperti mendatangi kelurahan, kecamatan hingga Sudin Dukcapil Jakpus.

"Mereka wajib bawa surat keterangan pindah dari Dukcapil daerah mereka datang. Bawa data ke pihak kelurahan, kecamatan atau ke Dukcapil Jakarta Pusat nanti mereka akan diberikan formulir pelaporan pendatang baru yang wajib diisi," ucapnya.

Setelah para pendatang mengisi formulir tersebut, kemudian formulir itu dibawa untuk diserahkan ke pihak RT tempat tinggal mereka. Nantinya petugas Dukcapil akan berkordinasi kepada pihak RT apakah pendatang tersebut sudah menyerahkan formulir atau belum.

"Jika mereka dalam waktu satu minggu tidak mengurus ketentuan yang ada, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendatang akan dinonaktifkan," katanya.