Wahai Pak Jokowi, Pengusaha Minta Jam Buka Mal dan Restoran kembali Sampai Jam 21.00
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya terkait jam operasional pusat perbelanjaan, toko ritel modern, hingga restoran.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, PPKM berdampak bagi ekosistem. Karena itu, pihaknya berharap pembatasan kegiatan masyarakat khususnya jam operasional setelah 25 Januari bisa dilonggarkan sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50 persen.

Ia mengatakan bahwa kebijakan PPKM ini cukup berdampak pada kemampuan pelaku usaha dalam menjaga arus kas. Dengan dilonggarkannya PPKM diharapkan dapat memperbaiki arus kas.

"Kami mengharapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini khususnya terkait dengan jam operasional dari sektor tersebut, nantinya setelah tanggal 25 Januari bisa dinaikkan. Jadi tidak dalam kondisi yang sangat terbatas ini. Tetapi bisa dinaikkan," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 18 Januari.

Tak Lanjutkan Kebijakan PPKM

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum PHRI bidang Restoran Emil Arifin berharap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tidak dilanjutkan. Sebab, aturan ini membuat pengusaha restoran semakin tertekan.

"Saya mau wakili teman-teman restoran ingin menyampaikan kepada pemerintah agar PPKM ini selama dari tanggal 11 hingga 25 Januari ini kalau bisa tidak diteruskan lagi setelah tanggal 25. Karena saat ini kondisi restoran itu sangat sangat parah," tutur Emil.

Menurut Emil, dengan kondisi 50 persen dari kapasitas pengunjung datang ke restoran saja, pengusaha masih mengalami kerugian. Apalagi saat PPKM ini diturunkan lagi okupansinya ke angka 25 persen.

"Jam buka restoran diperketat dari jam 21.00 menjadi 19.00, ini yang akan betul-betul memukul pengusaha restoran. Terutama pengusaha-pengusaha restoran yang berada di dalam mal yang telah melakukan mengikuti protokol kesehatan bahkan ada beberapa yang telah menerapkan CHSE," jelasnya.

Kata Emil, jika PPKM dilanjutkan pengusaha restoran sudah tidak punya pilihan lain untuk bertahan selain melakukan pemutusan hubungan kerja atau merumahkan karyawan.

"Karena ini dampaknya kalau begini kita akan melakukan layoff lagi pada karyawan. Karyawan lagi yang kena, karyawan lagi yang tidak masuk. Sehingga banyak (restoran) yang tutup daripada mempertahankan (buka dengan okupansi) 25 persen," tuturnya.