Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Aset ini ditemukan di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.

"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset milik Tsk RHP yang berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 18 April.

Ali memerinci aset yang disita itu berupa dua unit mobil dan empat tanah beserta bangunan. "Di atasnya berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal," ungkapnya.

Selanjutnya, komisi antirasuah masih akan mencari aset milik Ricky. Upaya ini untuk mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.

Ricky telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menikmati uang hingga Rp200 miliar.

Penerimaan ini dilakukan dari kontraktor yang ingin mendapat proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah. Ada tiga kontraktor yang disebut memberikan uang yaitu Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Mampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang.

Rinciannya, Jusiendra mendapat 18 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp217,7 miliar. Proyek yang dibangun di antaranya pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Sementara Simon mendapat enam paket senilai Rp179,4 miliar dan Marten mendapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar. Pekerjaan ini didapat tiga swasta itu setelah mereka bersepakat dengan Ricky memberikan uang.

Dari uang yang didapat itu, Ricky kemudian diduga melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya.