Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset yang diduga milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Penyitaan aset dilakukan saat penyidik melakukan penggeledahan di Tangerang Selatan, Banten.

"Tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa aset dengan nilai ekonomis yang diduga milik tersangka RHP," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli.

Ali mengatakan aset yang disita pada 22 Juli, berupa rumah maupun mobil. Keduanya adalah milik Ricky yang diduga berasal dari uang hasil suap dan gratifikasi.

"Aset dimaksud antara lain berupa rumah maupun kendaraan bermotor berupa mobil," ujarnya.

Selanjutnya, berbagai aset tersebut bakal dianalisis dan dikonfirmasi ke pihak lain. "Penyitaan aset ini juga sebagai bagian upaya awal pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para pelaku," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah. Sejumlah saksi telah dipanggil dan penggeledahan telah dilaksanakan.

Namun, di tengah proses pengusutan ini, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur. Dia melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalan tikus dibantu ajudannya.

Penyidik komisi antirasuah saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Ricky. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky diminta memberi informasi.