JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak masih punya banyak aset yang berasal dari uang suap dan gratifikasi. Penyidik terus melakukan penelusuran.
"Saat ini KPK terus lakukan asset tracing untuk mencari aset-aset yang lebih besar tentunya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 21 Februari.
Meski begitu, Ali mengungkap ada aset tanah bangunan, mobil, dan uang tunai. Nilainya mencapai belasan miliar rupiah.
"Kalau ditotal nilainya sejauh ini baru sekitar Rp16 miliar," tegasnya.
Penyidik dipastikan bakal terus bergerak. Apalagi, kata Ali, jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Ricky mencapai ratusan miliar.
"Tersangka ini dari hasil suap dan gratifikasinya menikmati kurang lebih Rp200 miliar," ungkap Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Ricky resmi menjadi tahanan Rutan KPK Cabang Merah Putih sejak Senin, 20 Februari setelah buron sejak Juli 2022. Tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang itu tertangkap di Abepura, Jayapura pada Minggu, 19 Februari.
Dalam kasus ini, Ricky diduga menerima uang suap dan gratifikasi hingga Rp200 miliar. Penerimaan ini dilakukan dari kontraktor yang ingin mendapat proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Ada tiga kontraktor yang disebut memberikan uang yaitu Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Mampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang.
Rinciannya, Jusiendra mendapat 18 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp217,7 miliar. Proyek yang dibangun di antaranya pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Sementara Simon mendapat enam paket senilai Rp179,4 miliar dan Marten mendapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar. Pekerjaan ini didapat tiga swasta itu setelah mereka bersepakat dengan Ricky memberikan uang.
Dari penerimaan itu, Ricky kemudian diduga melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan hasil suap dan gratifikasi.