2 Balon DPD di Kaltara Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Rilis KPU Kaltara

Bagikan:

TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui rapat pleno, menetapkan hasil verifikasi faktual (verfak) perbaikan dukungan terhadap 8 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagyo mengatakan, enam dari dari delapan orang yang melakukan perbaikan dinyatakan memenuhi syarat sementara 2 bakal calon tidak memenuhi syarat.

"Kedua bakal calon DPD RI yang tidak memenuhi syarat pencalonan  yakni Aji Muhammad Ari Wijaya dan Muhammad Fajri Alfa Robi. Sebab, jumlah minimal dukungan tidak terpenuhi yakni 1.000 dukungan," katanya, Rabu, 12 April.

Kedua bakal calon yang tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan ke Bawaslu yang dibuka 3 x 24 jam.

"Kedua bakal calon yang statusnya TMS (tidak memenuhi syarat), diberi kesempatan mengajukan keberatan lewat Bawaslu, dengan batas waktu 3 hari, sejak plenokan," tuturnya.

Sementara itu, 6 bakal calon yang memenuhi syarat, bergabung dengan 9 bakal calon yang telah mendapatkan tiket lebih dulu untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD mulai 1 Mei.

"Saat ini  kita menunggu calon dari KPU RI," ujarnya