JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menindaklanjuti aduan dari masyarakat mengenai adanya pendukung salah seorang kandidat bakal calon anggota DPD yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jateng, kami menyatakan dukungan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," kata anggota Bawaslu Provinsi Jateng Rofiudin di Semarang, Jateng, Kamis 2 Februari, disitat Antara.
Ia mengungkapkan, hal tersebut merupakan salah satu poin hasil pengawasan yang disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Tahap Pertama Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota DPD yang digelar KPU Provinsi Jateng.
Bawaslu Provinsi Jateng hadir untuk mengawasi sekaligus memastikan rapat pleno tersebut diselenggarakan sesuai dengan ketentuan.
Dalam rapat pleno, dari 11 bakal calon anggota DPD, sebanyak tujuh kandidat dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan empat bakal calon DPD lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Hal tersebut sesuai dengan hasil verifikasi faktual tahap pertama yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jateng bersama jajarannya.
"Bagi bakal calon DPD yang belum memenuhi syarat, diberikan kesempatan untuk menyerahkan syarat dukungan perbaikan," ujarnya.
BACA JUGA:
Tujuh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat adalah Abdul Kholik, Bambang Sutrisno, Casytha Arriwi Kathmandu, Denty Widi Eka Pratiwi, Kodirin, Lamaatus Shobah Dimyati Rois, dan Muhdi.
Sementara itu, empat bakal calon anggota DPD yang belum memenuhi syarat adalah Agus Mujiyanto dengan jumlah perbaikan syarat dukungan yang harus diserahkan 3.607 pemilih, Ahmad Baligh Mu'aidi dengan jumlah perbaikan syarat dukungan yang harus diserahkan 2.965 pemilih, Joko Dalmadyo dengan jumlah syarat dukungan perbaikan yang harus diserahkan sebanyak 1.121 pemilih, serta Taj Yasin Maimoen dengan syarat dukungan perbaikan yang harus diserahkan sebanyak 668 pemilih.