JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) untuk menindaklanjuti dugaan terjadi tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun. Tindaklanjut tersebut berkaitan dengan LHA-LHP yang belum ditangani Kemenkeu.
Awalnya, Mahfud menuturkan, dari 300 LHA-LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kemenkeu maupun kepada APH sebagian sudah ditindaklanjuti. Namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh Kemenkeu, maupun oleh APH.
"Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau aparatur sipil negara yang terbukti melanggar ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN junto PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil," ujar Mahfud dalam RDPU di Komisi III DPR, Selasa, 11 April.
Mahfud menegaskan, Kemenko Polhukam akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum.
Karena itu, kata Mahfud, Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA-LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349 triliun lebih.
"Dan mendorong dilakukannya case building yaitu membangun kasus dari awal dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Nanti akan dimulai dengan LHP nilai agregat yang Rp189 triliun lebih," jelasnya.
Tim gabungan atau satgas, tambahnya, akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, bidang pengawasan OJK, BIN dan Kemenko Polhukam.
BACA JUGA:
"Terakhir, komite TPPU dan tim gabungan satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Mahfud.