Bagikan:

YOGYAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) masih belum menyetujui impor kereta rel listrik (KRL) bekas atau bukan baru. Keputusan tersebut mengacu pada hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lantas apa alasan pemerintah belum restui impor KRL bekas?

“Saat ini tidak direkomendasikan untuk melakukan impor ini,” kata Septian Hario Seto Deputi Bidang Koordinasi dan Pertambangan Kemenko Marves, dalam konferensi pers di Jakarta. 

Sebelumnya PT KCI mengajukan permohonan impor KRL dari Jepang. Namun permohonan tersebut masih belum direstui oleh pemerintah karena sejumlah alasan. 

Alasan Pemerintah Belum Restui Impor KRL Bekas

Septian Hario Seto mengungkapkan ada 4 alasan utama pemerintah menolak impor KRL bekas. Keempat hal yang dipertimbangkan ini berdasarkan pada hasil review BPKP. Berikut alasan pemerintah belum restui impor KRL bekas.

  • Tidak Mendukung Perkembangan Industri Kereta Api Nasional

Alasan pertama mengapa pemerintah tidak izinkan impor KRL bekas berkaitan dengan perkembangan industri kereta api dalam negeri. Rencana impor tersebut dinilai tidak mendukung perkembangan industri kereta api nasional. 

Hal itu berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri. Dalam aturan yang termuat, ditetapkan bahwa persyaratan umum pengadaan sarana kereta kecepatan normal dengan penggerak sendiri termasuk KRL ini harus memenuhi sepsifikasi teknis. Salah satunya mengutamakan produk dalam negeri. 

  • Pemerintah Fokus Peningkatan Produksi dalam Negeri

Permohonan dispensasi impor KRL dari PT KCI ditolak oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena pemerintah fokus pada peningkatan produksi dalam negeri. Pemerintah juga fokus pada substitusi impor melalui Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). 

  • Tidak Memenuhi Kriteria 

Alasan ketiga dari penolakan impor KRL bekas karena barang yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria. Kriteria yang dimaksud yakni sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan Permendag yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor. 

Dalam PP dan Permendag tersebut disebutkan bahwa barang modal bukan baru yang dapat diimpor adalah barang modal bukan baru yang  belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pengembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali atau barang/peralatan dalam kondisi tidak baru dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam, serta barang bukan baru untuk keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Jadi tadi sudah disebutkan itu (impor) bisa dilakukan kalau belum bisa diproduksi di dalam negeri,” kata Hario Seto.

  • Armada Masih Memadai

Alasan yang keempat mengapa rencana impor KRL bekas ditolak, yakni karena armada masih memadai. Hasil audit BPKP menunjukkan bahwa armada KCI yang ada di tahun ini masih memadai daripada tahun 2019. Pada tahun 2019, KCI punya 1.078 unit untuk membawa 336,3 juta penumpang. Sedangkan di tahun 2023, KCI memiliki 1.114 unit untuk membawa 237,6 juta penumpang. 

“Overload (kelebihan kapasitas) ini memang terjadi pada jam-jam peak hour. Namun secara keseluruhan untuk okupansi tahun 2023 adalah 62,75 persen. Pada 2024 diperkirakan masih 79 persen dan 2025 sebanyak 83 persen. Ini data dari BPKP,” kata Setiap Hario Seto.

Demikianlah ulasan mengenai alasan pemerintah belum restui impor KRL bekas. Selain sejumlah alasan di atas, Hario Seto juga menyampaikan temuan soal estimasi biaya impor KRL bekas. Ia menyebut kewajaran biaya handling dan transportasi dari Jepang ke Indonesia yang diajukan PT KCI tidak dapat diyakini karena perhitungannya tidak berdasarkan survei harga, melainkan hanya berdasarkan biaya impor KRL bukan baru pada tahun 208 ditambah 15 persen.  

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.