Bagikan:

JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) berencana melakukan impor gerbong kereta rel listrik (KRL) dalam waktu dekat, mengingat hingga tahun depan akan ada puluhan rangkaian kereta yang sudah tak layak dipakai alias harus dipensiunkan.

Merespons hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya bukan tidak mendukung, namun alangkah lebih baik menggunakan produk buatan dalam negeri.

"Jadi, intinya bahwa kami tidak anti impor dan prioritas kami adalah menggunakan produk dalam negeri. Kalau memang ada kebutuhan, prioritaskan beli produk dalam negeri, ada kok industri kami yang bisa produksi itu," kata dia kepada wartawan di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa, 28 Februari.

Febri menilai, impor bukan menjadi solusi terbaik untuk saat ini. Sebab, instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharuskan seluruh pemangku kepentingan hingga masyarakat untuk melakukan percepatan pertumbuhan produk dalam negeri.

"Memproduksi gerbong itu, kan, butuh waktu, toh industri kami butuh waktu juga dan arahan presiden bahwa kami menggunakan APBN, APBD, dan pajak BUMN untuk belanja produk dalam negeri," ujar dia.

Menurut Febri, PT KCI seharusnya bisa lebih matang lagi dalam membuat perencanaan terkait penggantian gerbong yang sudah tak layak dengan yang baru, agar tidak perlu melakukan impor.

"Makanya, tentu rencananya itu harus disampaikan sejak jauh-jauh hari. Kami ingin agar produk manufaktur dalam negeri dibeli, kenapa? karena kalau itu dibeli, akan meningkatkan ekonomi nasional dan industri dalam negeri," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Febri, pihaknya selalu mengingatkan pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau yang menangani belanja di BUMN/BUMD agar jauh- jauh hari membuat perencanaan belanja barang, sehingga menekan kegiatan impor dari negara asing.

"Belanja modal itu diarahkan untuk belanja produk dalam negeri agar ada pendalaman struktur industri dalam negeri, dalam struktur itu, ada nilai tambah di industri dalam negeri, ekonomi bertambah, ada lapangan kerja terbuka dan juga ada pendapatan negara yang bertambah dari situ," jelas Febri.

"Makanya, perencanaan belanja barang atau pengadaan barang dan jasa di pemerintah, di BUMN itu harus direncanakan dari jauh jauh hari. Kan, sudah bisa diprediksi pertambahan penumpang kereta itu berapa setiap tahun," imbuhnya.

Sebelumnya, PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio menyebut, akan ada 10 rangkaian KRL Jabodetabek tahun ini dan 16 rangkaian pada 2024 yang harus dipensiunkan. Sebagai gantinya, PT KCI harus segera memesan rangkaian KRL baru atau bekas pakai.

"Untuk itu, PT KCI sudah melakukan pemesanan KRL pengganti sesuai dengan jumlah KRL yang pensiun. Di satu sisi, pemerintah ingin PT KCI memesan KRL Jabodetabek dari PT INKA, namun PT INKA baru sanggup menyediakan KRL pesanan PT KCI pada 2025 dengan harga yang tinggi," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Senin, 27 Februari.

PT KCI diketahui telah menandatangani MoU dengan PT INKA untuk pemesanan KRL tersebut, namun berhubung produk PT INKA belum dapat terealisasi pada 2023 dan 2024, PT KAI telah meminta izin Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk dapat melakukan impor pengadaan KRL bekas pakai dari Jepang tentu melalui tata kelola yang baik.

Agus menilai, perizinan impor KRL bekas ternyata sangat rumit birokrasi dan berpotensi mengganggu pelayanan KRL Jabodetabek.

Direktur Utama PT KCI sendiri telah mengirimkan Surat Permohonan Dispensasi dalam Rangka Permohonan Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru kepada Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) tertanggal 13 September 2022.

Kemudian, Dirjen Daglu bersurat kepada Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, perihal Permohonan Masukkan dan Tanggapan Atas Rencana Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru oleh PT KCI tertanggal 28 September 2022.

"Melalui surat tersebut, PT KCI berencana melakukan impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00," ujar Agus.

Dalam urusan impor, lanjut dia, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2016. Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

"Pada akhirnya, Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan telah mendapatkan surat jawaban dari Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian tertanggal 6 Januari 2023 (perlu empat bulan untuk menjawab) yang menyatakan pertimbangan teknis atas rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan fokus pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri, serta substitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN)," imbuh Agus.