Bagikan:

JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih belum mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait izin impor kereta bekas dari Jepang, hingga saat ini.

Merespons hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menyatakan dukungan untuk peremajaan sarana rel kereta listrik (KRL) yang sedang dilakukan oleh PT KCI dengan melakukan impor kereta bekas.

Dukungan ini disampaikan dalam bentuk surat rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian tertanggal 19 Desember 2022 lalu.

"Pengadaan sarana ini harus segera dilaksanakan untuk menggantikan beberapa rangkaian kereta yang akan dipensiunkan pada 2023-2024, mengingat usia pakainya yang sudah terlalu lama," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Maret.

Selain didorong oleh faktor usia sarana, kata Adita, kebutuhan pengadaan impor kereta bekas dari Jepang muncul untuk mengakomodasi pertumbuhan penumpang.

Berdasarkan data yang dilaporkan oleh PT KCI, realisasi penumpang tertinggi sebelum pandemi sudah menyentuh angka 336,3 juta orang penumpang pada 2019. Jumlah penumpang diproyeksikan akan terus meningkat hingga 523,6 juta orang pada 2040.

Guna mengakomodasi pertumbuhan tersebut, diperlukan upaya untuk meningkatkan kapasitas angkut dari 436 juta penumpang pada 2023, menjadi 517 juta orang pada 2026.

Adita menyadari ada kebutuhan lain dalam pengadaan sarana kereta api ini, yakni pemanfaatan produk dalam negeri, dengan penggunaan produk PT Industri Kereta Api (INKA). "Namun demikian, perlu ada solusi sementara untuk mengatasi lonjakan penumpang KRL sampai produk INKA selesai dan dapat digunakan untuk melayani," ucapnya.

Ia menjelaskan, masa produksi sarana kereta KRL baru oleh INKA membutuhkan waktu 2-3 tahun dari saai ini. "Sehingga, sarana KRL bukan baru menjadi pilihan yang bijak menurut kami, sembari menunggu hasil produksi dari INKA selesai," ujar Adita.

Berkaitan dengan hal tersebut, Adita menegaskan, salah satu rekomendasi pihaknya untuk pengadaan sarana KRL bukan baru lantaran KCI harus memastikan kelayakan komponen-komponen sarana yang berhubungan langsung dengan keselamatan.

"Jika nanti sudah diputuskan akan dilakukan pengadaan sarana bukan baru, kami berharap PT KCI pun dapat memperhatikan komponen, seperti bogie, roda, kelistrikan, dan pengereman agar dapat diperbaiki atau diganti dengan komponen baru," imbuhnya.

Adita mengingatkan, agar pengujian pertama dan penerbitan sertifikat kelayakan operasional harus melalui prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh DJKA Kemenhub.

Ia juga mengimbau sarana bukan baru yang didatangkan dari Jepang nantinya dapat direvitalisasi menggunakan komponen-komponen produksi dalam negeri, sehingga tetap mendukung industri lokal.