Tolak Bayar Pungli Sebesar Rp10 Juta, PJLP Dinas LH DKI Jakarta Mengaku Dipecat Sepihak
ILUSTRASI

Bagikan:

JAKARTA - Seorang penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta inisial TB (47), mengaku dipungut biaya bekerja di Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air DLH sebesar Rp10 juta. Namun karena tak menyanggupinya, TB terpaksa disingkirkan.

TB terpaksa harus menganggur setelah hampir enam tahun bekerja sebagai PJLP UPK Badan Air DLH.

"Ya karena kalah sama yang setor duit makanya langsung dibuang, intinya kalau ada setoran ya dengan mudah dapat kerja di tempat itu," katanya kepada wartawan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 5 April.

Lebih lanjut TB menjelaskan, aksi pungli itu terjadi sejak tiga tahun belakangan ini. Selama ini dikelola oleh bagian Sarana dan Prasarana UPK Badan Air DLH.

TB mengaku, bukan hanya dia yang menjadi korban, ratusan rekan-rekannya lainnya juga pernah menjadi tersingkir karena kalah dalam persaingan uang.

"Kita langsung diputus kontrak tanpa alasan yang jelas, karena selama bekerja juga saya tidak pernah mendapatkan SP (surat peringatan). Tahu-tahu kita diberhentikan dan dianggap sudah tak bisa bekerja. Intinya keputusan itu hanya sepihak saja," akunya.

Upaya pemutusan kerja itu, kata TB, dilakukan mulai ketika dirinya dipindah bekerja ke lokasi-lokasi yang cukup jauh. Ia sendiri sebelum diberhentikan, dipindah tugaskan ke Jakbar, Jaksel, hingga ke Jakut.

"Kebanyakan yang bermain itu merupakan PNS, makanya semuanya dilakukan dengan sangat gampangnya," ucapnya.

Atas aksi yang dialaminya, TB berencana untuk melaporkan kejadian itu ke inspektorat DKI.

"Ini sudah keterlaluan gubernur harus tahu praktek busuk pungli yang selama ini terjadi di UPK Badan Air DLH," ucapnya.

Sementara Kasi Sarpras UPK Badan Air DLH Riyanto Naibaho membantah dugaan tersebut. Menurutnya, dalam penerimaan PJLP pihaknya tetap menggunakan mekanisme pengadaan barang jasa.

"Untuk penerimaan PJLP tidak dikenakan tarif, jadi itu tidak benar," katanya.

Riyanto juga menyebut, apabila ada indikasi dan bukti-bukti adanya pungutan liar di lapangan mohon di teruskan ke pihaknya.