Anak 15 Tahun Dikeroyok Gegara Tolak Berikan Rokok, Polres Aceh Barat Selesaikan Kasus Lewat <i>Restorative Justice</i>
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso. (ANTARA) 

Bagikan:

MEULABOH - Polres Aceh Barat menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

“Perkara ini kita lakukan keadilan restoratif setelah orang tua kedua belah pihak (korban dan pelaku), sepakat menyelesaikan kasus ini melalui perdamaian,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso di Meulaboh, Antara, Selasa, 4 April. 

Kasus pengeroyokan dialami korban berusia 15 tahun pada Sabtu, 1 April lalu di dalam sebuah masjid di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat. Pemicunya masalah sepeleh di mana korban menolak memberikan rokok kepada pelaku.

Pengaturan keadilan restoratif tersebut dimuat dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VI/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian Perkara Pidana.

Kemudian hal ini juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Serta Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.

Pandji Santoso mengimbau kepada seluruh masyarakat di Aceh Barat agar terus menjalin menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, sehingga pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1444 Hijriah semakin khusyuk dan berkah.